WELCOME in our blog

and join with us !

Minggu, 25 April 2010

Helm Berstandar SNI wajib digunakan bagi Pengendara Sepada Motor

Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk helm pengendara sepeda motor yang telah berlaku sejak 1 April 2010 lalu, namun tidak berlaku bagi helm berlogo SNI dalam bentuk stiker. Wajib helm yang mengharuskan logo SNI berbentuk emboss (cetak timbul) tidak akan berlaku bagi helm berlogo SNI stiker yang dikeluarkan sebelum peraturan ini ditetapkan. Untuk para pengendara sepeda motor yang sudah memiliki helm berlogo stiker SNI tidak perlu ditukar. Karena dulu SNI belum bersifat wajib jadi logo SNI masih berbentuk stiker.

Seperti diketahui penerapan SNI ini disesuaikan dengan Permenperin Nomor 40 Tahun 2008 tentang SNI wajib bagi helm akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2010, setelah mengalami penundaan dari 25 Maret 2009. Untuk mendapatkan surat sertifikat SNI, produsen helm harus menjalani sembilan jenis yang harus dilengkapi, di antaranya, uji material, uji tekanan, dan tali pengikat. Untuk mendapatkan emboss SNI itu, dibutuhkan mesin khusus yang diperkirakan harganya mencapai sebesar US$2-3 miliar.
Kemenperin menargetkan peningkatan produksi helm pada 2010 dengan adanya SNI sebanyak 10% dari tahun lalu, yakni 3,317 juta unit per bulan. Berdasarkan data Kemenperin, produksi 15 industri helm nasional mencapai 2,2 juta unit per bulan. Produksi 52 pengrajin mencapai 1,1 juta unit helm per bulan dengan jumlah karyawan sebanyak 2.255 orang. Untuk ekspor mengalami tren menurun. Pada 2007, ekspor mencapai nilai tertinggi yakni US$14,58 juta. Pada 2008, ekspor hanya mencapai US$7,91 juta.
Akan ada 13 dari 25 SNI wajib yang ditargetkan yang direncanakan akan masuk ke WTO paling lambat tahun 2010. Dari 13 SNI wajib tersebut paling banyak didominasi sektor baja, yaitu mencapai enam SNI wajib. Di antaranya mencakup produk elektronik, baja, pelek kendaran bermotor, sepeda, korek api gas, produk keramik, dan deterjen. Sudah saatnya pemerintah membentuk lembaga independen yang dapat membuat SNI. Karenanya, proses dari pembahasan produk yang wajib SNi hingga tindak lanjut dapat lebih dipersingkat. (DU/OL-04)

Produksi 19 produsen helm di dalam negeri sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Para produsen sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Delapan di antaranya merupakan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI). Sisanya merupakan anggota Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI) yang tergabung dalam 11 kelompok perajin. Volume produksi AIHI setiap bulannya sekitar 2 juta helm. Untuk PPHI sebanyak 1,5 juta helm per bulan. Oleh karena itu, pemerintah tetap memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai 1 April 2010 mengingat industri helm nasional dinilai sudah mampu memproduksi sesuai ketentuan. Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya akan menegakkan aturan penggunaan helm standar yang berakreditasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Bagi para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berlogo SNI harus berhati-hati, karena sejak tanggal 1 April kemarin sudah banyak pengendara motor yang ditilang. Karena sudah ada tahap sosialisasi, polisi akan melakukan penilangan langsung ditempat dengan denda mencapai Rp 250 ribu, karena penindakan tersebut pihaknya berharap agar pengendara sepeda motor bisa mematuhi aturan menggunakan helm SNI.
Keharusan menggunakan helm tersebut sangat berguna, karena melindungi seluruh nagian kepala yang sangat sensitif jika terbentur benda keras maupun jika terjatuh. Sejauh ini kecelakaan lalu-lintas paling banyak terjadi pada pengendara sepeda motor yang hampir 60 % mengalami luka di bagian kepala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar